Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang pelestarian, dan pendayagunaan koleksi Perpustakaan Proklamator Bung Karno, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno;
bahwa Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013
Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris