Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2016

Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket


Ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 431
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan serta pelayanan angkutan penyeberangan terhadap penumpang baik penumpang pejalan kaki maupun penumpang pada kendaraan, perlu diatur kewajiban dan pengawasan penumpang angkutan penyeberangan memiliki tiket;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui Penyesuaian/Inpassing


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Jayawijaya


Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Sekretariat Negara