Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2016

Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket


Ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 431

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan serta pelayanan angkutan penyeberangan terhadap penumpang baik penumpang pejalan kaki maupun penumpang pada kendaraan, perlu diatur kewajiban dan pengawasan penumpang angkutan penyeberangan memiliki tiket;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyampaian Laporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan


Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga


Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia