
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6417
Download:
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3), Pasal 43B ayat (5), Pasal 43C ayat (4), dan Pasal 43D ayat (7) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.01/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010
Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2021
Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020
Pelatihan Vokasi bagi Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan