Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 26 Tahun 2022

Tata Cara dan Prosedur Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil


Ditetapkan pada tanggal 21 April 2022
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan perkawinan dan perceraian, perlu pengaturan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Prosedur Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib


Indikator Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan Bidang Usaha Perasuransian dan Jasa Penjaminan


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang


Perkara-Perkara Hukum Perlu Mendapat Perhatian Pengadilan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa