Tata Cara dan Prosedur Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan perkawinan dan perceraian, perlu pengaturan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Prosedur Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 16 Tahun 1983
Istilah “Segera Masuk” Jangan Dipergunakan Lagi Dalam Putusan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016
Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank