Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 26 Tahun 2022

Tata Cara dan Prosedur Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil


Ditetapkan: 21 April 2022
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan perkawinan dan perceraian, perlu pengaturan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Prosedur Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik


Standar Infrastruktur Pengelolaan Kawasan Konservasi


Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan


Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Terorisme


Perubahan atas Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional