Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan dan pencapaian sasaran pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial, perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan berbasis teknologi informasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
Tata Cara Tindakan Karantina terhadap Pemasukan Media Pembawa yang Ditolak Negara atau Area Tujuan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2016
Penyelenggaraan E-Government di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/PER/2/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin dan Mesin Cuci Secara Wajib