Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2021

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Ditetapkan: 9 November 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan upaya pemerintah dalam melindungi segenap bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat di daerah baik dari aspek ekonomis, sosial, dan bahkan aspek religius yang digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran petani dan masyarakat.

  3. bahwa semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan aktivitas manusia mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah.

  4. bahwa untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian di daerah secara berkelanjutan, diperlukan kecermatan dalam perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan yang tersistem.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Perubahan atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara