Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5911) dan dalam rangka penerapan keuangan berkelanjutan bagi emiten dan perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6103) khususnya terkait dengan kewajiban penyusunan laporan keberlanjutan, perlu untuk mengganti ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan tahunan emiten atau perusahaan publik dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Manajemen Kanker Ginjal Dokter Spesialis Urologi
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019
Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 213 Tahun 2024
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Argentina