Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2023

Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Ditetapkan pada tanggal 10 November 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian dalam pencapaian tujuan organisasi, diperlukan upaya yang sistematis melalui pengelolaan risiko berdasarkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa untuk melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah secara terintegrasi, Menteri Perindustrian selaku pimpinan entitas manajemen risiko pembangunan nasional wajib menyelenggarakan manajemen risiko dan menetapkan kebijakan manajemen risiko pembangunan nasional organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024


Penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Pejabat Perbendaharaan Negara, Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara di Kementerian Ketenagakerjaan


Tata Cara Pelaporan dan Verifikasi Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa