Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1009

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi kinerja aparatur di lingkungan Kementerian Pariwisata, perlu dilakukan langkah-langkah yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan, khususnya mengena1 penyelenggaraan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan Kementerian Pariwisata;

  2. bahwa acuan yang bersifat umum mengenai penyelenggaraan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan Kementerian telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Di Lingkungan Kementerian Pariwisata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Rencana Induk Bandar Udara Dr. Ferdinand Lumbantobing di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara


Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia


Kementerian Perdagangan