
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembinaan mutu dan diversifikasi produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan yang berdaya saing, serta sebagai tindak lanjut penataan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, perlu penataan kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/974/M.KT.01/2019, tanggal 11 Oktober 2019, hal Penataan Organisasi UPT Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan (BBP2HP);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2021
Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2015
Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Sekretariat Kabinet Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2020
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Bidang Teknik Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat