Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembinaan mutu dan diversifikasi produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan yang berdaya saing, serta sebagai tindak lanjut penataan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, perlu penataan kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/974/M.KT.01/2019, tanggal 11 Oktober 2019, hal Penataan Organisasi UPT Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan (BBP2HP);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2019
Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019
Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 68 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018
Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2014
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah