Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 5 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Observatorium Nasional


Ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 244

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sains antariksa, perlu dibentuk unit pelaksana teknis sebagai pengelola fasilitas observasi;

  2. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/62/M.KT.01/2020 tanggal 17 Januari 2020;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Observatorium Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024


Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran