![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2018
Pedoman Pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia
Ditetapkan pada tanggal 30 April 2018
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022
Pengembangan Standar Nasional Indonesia
Konsiderans
bahwa untuk mengelola Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia dengan baik, diperlukan pedoman sebagai acuan pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1303 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017
Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2024
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2022
Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bulanan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan