Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa daerah aliran sungai merupakan kesatuan ekosistem yang utuh dari hulu sampai hilir yang terdiri dari unsur-unsur utama tanah, vegetasi, air maupun udara dan memiliki fungsi penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
bahwa kerusakan daerah aliran sungai di Provinsi Sumatera Utara dewasa ini semakin memprihatinkan, sehingga mengakibatkan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, krisis air dan/atau kekeringan yang telah berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2018
Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2022
Pedoman Pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2024
Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2024
Transaksi Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah