Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2020
Ketentuan Penerbitan Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, dan Surat Keterangan Produk Terkait Industri Logam yang Diatur Ekspornya
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
Pedoman Perlindungan, Pengamanan, dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020
Pedoman Pengembangan Geopark Sebagai Destinasi Pariwisata