Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka memajukan penyelenggaraan pemerintahan yang baik diperlukan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif.
bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan birokrasi pemerintah berbasis teknologi informasi melalui pengintegrasian proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan menyusun arsitektur dan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik.
bahwa perlu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019
Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 22 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk Tingkat Lanjutan bagi Pihak Pelapor, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai Tugas dan Fungsi
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023
Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi