Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2023

Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memajukan penyelenggaraan pemerintahan yang baik diperlukan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif.

  2. bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan birokrasi pemerintah berbasis teknologi informasi melalui pengintegrasian proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan menyusun arsitektur dan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik.

  3. bahwa perlu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Melalui Penyesuaian


Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas iv untuk Ruas Transmisi Sungai Buaya ke Keramasan (Tie-In Kilometer Pipa 8 Simpang Y-Pulau Layang)


Tata Cara Pembentukan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia