Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 22 Tahun 2021

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk Tingkat Lanjutan bagi Pihak Pelapor, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai Tugas dan Fungsi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk Tingkat Lanjutan bagi Pihak Pelapor, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai Tugas dan Fungsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia


Tata Cara Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah)


Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nus Tenggara Timur Tahun 2025