Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk optimalisasi dan penguatan penyelenggaraan pemasyarakatan guna mencapai tujuan pidana yaitu melakukan pembinaan agar narapidana tidak mengulang perbuatan hukum dan mendidik mereka agar memiliki keterampilan sosial dan berwirausaha yang didukung dengan situasi aman dan kondusif, perlu dilakukan penataan dan pembaharuan manajemen pemasyarakatan;
bahwa dalam melakukan penataan dan pembaharuan manajemen pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan klien, serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti, perlu melaksanakan revitalisasi terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Karoseri
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 403 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Kepulauan Cook
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2022
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pertenunan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 150 Tahun 2023
Penyelenggara Kompetisi Penjaringan Ide untuk Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Penciptaan Inovasi Pelayanan Publik