Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018

Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan


Ditetapkan: 18 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi dan penguatan penyelenggaraan pemasyarakatan guna mencapai tujuan pidana yaitu melakukan pembinaan agar narapidana tidak mengulang perbuatan hukum dan mendidik mereka agar memiliki keterampilan sosial dan berwirausaha yang didukung dengan situasi aman dan kondusif, perlu dilakukan penataan dan pembaharuan manajemen pemasyarakatan;

  2. bahwa dalam melakukan penataan dan pembaharuan manajemen pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan klien, serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti, perlu melaksanakan revitalisasi terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Karoseri


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Kepulauan Cook


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pertenunan


Tata Cara Pengelolaan Dana Rehabilitasi Mangrove


Penyelenggara Kompetisi Penjaringan Ide untuk Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Penciptaan Inovasi Pelayanan Publik