Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019
Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman
Jenis: Peraturan Ombudsman
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia;
bahwa pengaturan mengenai Kode Etik Insan Ombudsman yang diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022
Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2023
Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022
Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2016
Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Khusus