Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik


Ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1585
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Badan Pusat Statistik yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Pusat Statistik;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Pusat Statistik telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/1501/M.KT.01/2020 tanggal 9 November 2020;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut


Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah Tahap II


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah


Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil