Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023

Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggaraan Self Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing


Ditetapkan pada tanggal 29 September 2023
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi diperlukan pasar uang dan pasar valuta asing yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas.

  2. bahwa untuk mengembangkan pasar uang dan pasar valuta asing yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas diperlukan penguatan kualitas pelaku transaksi pasar uang dan pasar valuta asing melalui penerapan kode etik pasar dan pelaksanaan sertifikasi tresuri.

  3. bahwa selain melalui penguatan kualitas pelaku, pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing juga membutuhkan sinergi, kerja sama, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk forum atau institusi di pasar uang dan pasar valuta asing yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggaraan Self Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal


Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka


Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha