![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor PK.20 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional dalam melakukan pencarian, pertolongan dan penyelamatan terhadap jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/atau penerbangan, bencana dan musibah lainnya bagi pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional dan potensi SAR, perlu membentuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan SAR Nasional dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2015
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Pemberian Penghargaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.07/2024
Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2024
Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 61 Tahun 2022
Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Pada Jabatan Kerja Ahli Teknik Perencana Bendungan