Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor PK.20 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional dalam melakukan pencarian, pertolongan dan penyelamatan terhadap jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/atau penerbangan, bencana dan musibah lainnya bagi pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional dan potensi SAR, perlu membentuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan SAR Nasional dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2018
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.010/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Kendal dengan Kabupaten Temanggung Provinsi Jawa Tengah
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 200 Tahun 2023
Pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia ke Negara Tujuan Penempatan