Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Transportasi Dinas Perhubungan
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan adanya perkembangan pembangunan di Kota Surakarta dan inovasi layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Transportasi perlu ditetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa.
bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 2.1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Transportasi Dinas Perhubungan Kota Surakarta belum sesuai dengan perkembangan pembangunan dan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Transportasi Dinas Perhubungan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 113 Tahun 2016
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL Bidang Industri Logam Mesin
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 31 Tahun 2023
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha