Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 38 Tahun 2023

Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Transportasi Dinas Perhubungan


Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perkembangan pembangunan di Kota Surakarta dan inovasi layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Transportasi perlu ditetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa.

  2. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 2.1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Transportasi Dinas Perhubungan Kota Surakarta belum sesuai dengan perkembangan pembangunan dan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Transportasi Dinas Perhubungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik


Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL Bidang Industri Logam Mesin


Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha


Pengelolaan Tenaga Kesehatan