![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 38 Tahun 2023
Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Transportasi Dinas Perhubungan
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan adanya perkembangan pembangunan di Kota Surakarta dan inovasi layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Transportasi perlu ditetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa.
bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 2.1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Transportasi Dinas Perhubungan Kota Surakarta belum sesuai dengan perkembangan pembangunan dan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Transportasi Dinas Perhubungan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2017
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018
Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1992
Petunjuk Pengiriman Berkas Perkara ke Mahkamah Agung RI