Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2020

Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Jenjang Ahli Pertama


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 17 Juli 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2025
    Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, perlu dilakukan pelatihan jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian;

  2. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan pengaturan pelatihan jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori Keahlian Jenjang Ahli Pertama;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Jenjang Ahli Pertama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal


Jenis Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi


Peraturan Pelaksanaan Satu Data Jawa Barat


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran