Tata Cara Untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5976
Menimbang:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal termasuk dengan pengaturan mengenai tata cara untuk meminta perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap tata cara untuk meminta perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran, peraturan mengenai tata cara untuk meminta perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 170 Tahun 2019
Sistem Pelaporan, Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Perekayasa Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/PERMENTAN/OT.020/11/2018
Uraian Tugas Eselon IV Politeknik Pembangunan Pertanian
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2020
Pelimpahan Kewenangan Mandat dan Delegasi dalam Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perdagangan