Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 19 Tahun 2023

Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan di Daerah


Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 1016

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa olahraga pendidikan diselenggarakan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat.

  2. bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sesuai kewenangannya sebagai upaya untuk mencapai salah satu misi Desain Besar Olahraga Nasional dalam mewujudkan peserta didik pada satuan pendidikan yang berpartisipasi aktif berolahraga sehingga berkarakter unggul, memiliki kecakapan gerak, dan tingkat kebugaran jasmani baik.

  3. bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren di bidang kepemudaan dan olahraga khususnya sub bidang keolahragaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga perlu menetapkan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan di daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan di Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Subspesialis Dermatologi Anak


Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026


Integrasi Belanja Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Pendidikan Profesi Guru pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)


Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas pada Instansi Pemerintah