![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6056
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk optimalisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional yang berkualitas, efektif, dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Penerapan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/342/2017
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis
Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016
Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah