Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/1/PBI/2021

Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2020


Ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2021
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 14

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan terhadap uang rupiah;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2020;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan


Batas Daerah Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur


Rencana Kontinjensi Bencana di Provinsi Jawa Tengah


Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia