Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2018

Pencegahan dan Penanganan Pornografi


Ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2018
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, ahlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dilakukan perlindungan harkat dan martabat setiap warga negara.

  2. bahwa pembuatan dan penyebarluasan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan masyarakat.

  3. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkewajiban untuk melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui Aplikasi GoAML bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain


Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi


Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi, Jagung dan Kedelai Pada Lahan Sawah


Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi