Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2018

Pencegahan dan Penanganan Pornografi


Ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, ahlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dilakukan perlindungan harkat dan martabat setiap warga negara.

  2. bahwa pembuatan dan penyebarluasan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan masyarakat.

  3. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkewajiban untuk melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Industri Hijau untuk Industri Felt sebagai Material Silencer


Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif


Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020–2024


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Selatan


Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan