Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2018
Pencegahan dan Penanganan Pornografi
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, ahlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dilakukan perlindungan harkat dan martabat setiap warga negara.
bahwa pembuatan dan penyebarluasan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan masyarakat.
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkewajiban untuk melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2022
Standar Industri Hijau untuk Industri Felt sebagai Material Silencer
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020–2024
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 5 Tahun 2023
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Selatan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019
Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan