Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2020

Program Akuisisi Pengetahuan Lokal


Ditetapkan: 3 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia memiliki peran sangat strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang cerdas dan unggul melalui penyediaan informasi yang kredibel dan inovatif baik yang bermuatan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun pengetahuan lokal;

  2. bahwa dalam pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menyelenggarakan program akuisisi pengetahuan lokal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Program Akuisisi Pengetahuan Lokal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Cadangan Penyangga Energi


Strategi Nasional Pencegahan Korupsi


Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)