Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2020

Program Akuisisi Pengetahuan Lokal


Ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 860
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia memiliki peran sangat strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang cerdas dan unggul melalui penyediaan informasi yang kredibel dan inovatif baik yang bermuatan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun pengetahuan lokal;

  2. bahwa dalam pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menyelenggarakan program akuisisi pengetahuan lokal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Program Akuisisi Pengetahuan Lokal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Purwokerto


Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado