
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Program Akuisisi Pengetahuan Lokal
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Menimbang:
bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia memiliki peran sangat strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang cerdas dan unggul melalui penyediaan informasi yang kredibel dan inovatif baik yang bermuatan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun pengetahuan lokal;
bahwa dalam pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menyelenggarakan program akuisisi pengetahuan lokal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Program Akuisisi Pengetahuan Lokal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020
Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2018
Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado