Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 65/DSN-MUI/III/2008

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah


Ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2008
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) merupakan produk pasar modal yang keberadaannya diperlukan guna mengembangkan industri pasar modal secara umum.

  2. bahwa Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 & 40/DSN-MUI/X/2003 belum memuat secara khusus tentang HMETD.

  3. bahwa oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang HMETD Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung


Perjanjian Penempatan antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia


Kode Etik Pengelola Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa