Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 65/DSN-MUI/III/2008

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) merupakan produk pasar modal yang keberadaannya diperlukan guna mengembangkan industri pasar modal secara umum.

  2. bahwa Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 & 40/DSN-MUI/X/2003 belum memuat secara khusus tentang HMETD.

  3. bahwa oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang HMETD Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral


Pedoman Optimasi Fungsi Otak Pada Pembelajaran Anak Usia Sekolah Di Tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)


Standar Industri Hijau untuk Industri Pengolahan Kopi Instan


Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025