Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024

Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga


Ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2024
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 111

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan olahan industri rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 285 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan berwenang menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan obat dan makanan sebelum beredar dan selama beredar.

  3. bahwa Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta hukum, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah


Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil


Penyertaan Modal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah


Kesejahteraan Sosial