Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2014
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha sektor informal perlu diberi kesempatan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya guna meningkatkan kesejahteraan serta mendukung perkembangan ekonomi di daerah.
bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan sehingga terwujud suatu lingkungan yang aman, tertib, sehat, bersih dan indah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 96/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Patologi Paru dan Mediastinum Dokter Spesialis Patologi Anatomik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Gubernur Bali Nomor 68 Tahun 2022
Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003
Penyitaan Barang-Barang Badan Penyehatan Perbankan Nasional