Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2014

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima


Ditetapkan pada tanggal 5 September 2014
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha sektor informal perlu diberi kesempatan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya guna meningkatkan kesejahteraan serta mendukung perkembangan ekonomi di daerah.

  2. bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan sehingga terwujud suatu lingkungan yang aman, tertib, sehat, bersih dan indah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri


Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak