Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2014

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima


Ditetapkan pada tanggal 5 September 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha sektor informal perlu diberi kesempatan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya guna meningkatkan kesejahteraan serta mendukung perkembangan ekonomi di daerah.

  2. bahwa keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan sehingga terwujud suatu lingkungan yang aman, tertib, sehat, bersih dan indah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (empat puluh tiga) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024-2029


Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan


Beijing Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer (Amendemen Beijing atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon)


Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara