
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 135/KMA/SK/VIII/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Peningkatan Kepercayaan Publik
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Menimbang:
bahwa Mahkamah Agung RI menyadari adanya masalah-masalah perilaku yang mencuat di media massa selama satu tahun terakhir;
bahwa optimalisasi fungsi pengawasan, konsistensi pen era pan hukum dalam suatu putusan serta komunikasi publik yang baik merupakan faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif;
bahwa Mahkamah Agung RI berkomitmen untuk memprioritaskan ketiga ha! di atas untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung RI;
bahwa guna meningkatkan kepercayaan publik, Mahkamah Agung RI memerlukan sumbangan pemikiran dari berbagai pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman untuk merumuskan inisiatif baik dari segi perencanaan maupun implementasi kegiatan;
bahwa mereka yang namanya tercantum dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas tersebut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2023
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam Itu serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk