Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Peningkatan Kepercayaan Publik
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Mahkamah Agung RI menyadari adanya masalah-masalah perilaku yang mencuat di media massa selama satu tahun terakhir;
bahwa optimalisasi fungsi pengawasan, konsistensi pen era pan hukum dalam suatu putusan serta komunikasi publik yang baik merupakan faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif;
bahwa Mahkamah Agung RI berkomitmen untuk memprioritaskan ketiga ha! di atas untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung RI;
bahwa guna meningkatkan kepercayaan publik, Mahkamah Agung RI memerlukan sumbangan pemikiran dari berbagai pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman untuk merumuskan inisiatif baik dari segi perencanaan maupun implementasi kegiatan;
bahwa mereka yang namanya tercantum dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas tersebut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2024
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/14/PBI/2014
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 Dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2018
Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2014
Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Raja Ampat dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat