Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 135/KMA/SK/VIII/2016

Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Peningkatan Kepercayaan Publik


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Mahkamah Agung RI menyadari adanya masalah-masalah perilaku yang mencuat di media massa selama satu tahun terakhir;

  2. bahwa optimalisasi fungsi pengawasan, konsistensi pen era pan hukum dalam suatu putusan serta komunikasi publik yang baik merupakan faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif;

  3. bahwa Mahkamah Agung RI berkomitmen untuk memprioritaskan ketiga ha! di atas untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung RI;

  4. bahwa guna meningkatkan kepercayaan publik, Mahkamah Agung RI memerlukan sumbangan pemikiran dari berbagai pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman untuk merumuskan inisiatif baik dari segi perencanaan maupun implementasi kegiatan;

  5. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas tersebut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung


Tidak Berlaku Lagi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2000 Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 1998 Tentang Biaya Administrasi


Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018


Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan