Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 135/KMA/SK/VIII/2016

Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Peningkatan Kepercayaan Publik


Ditetapkan: 18 Agustus 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Mahkamah Agung RI menyadari adanya masalah-masalah perilaku yang mencuat di media massa selama satu tahun terakhir;

  2. bahwa optimalisasi fungsi pengawasan, konsistensi pen era pan hukum dalam suatu putusan serta komunikasi publik yang baik merupakan faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif;

  3. bahwa Mahkamah Agung RI berkomitmen untuk memprioritaskan ketiga ha! di atas untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung RI;

  4. bahwa guna meningkatkan kepercayaan publik, Mahkamah Agung RI memerlukan sumbangan pemikiran dari berbagai pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman untuk merumuskan inisiatif baik dari segi perencanaan maupun implementasi kegiatan;

  5. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas tersebut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 Dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung


Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Padang Pariaman


Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan


Batas Daerah antara Kabupaten Raja Ampat dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat