Fasilitasi Transportasi Jamaah Haji Asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu fasilitasi dalam bentuk dukungan Pemerintah Daerah dalam penyediaan transportasi haji.
bahwa Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyediaan transportasi haji, konsumsi dan akomodasi bagi jamaah konsumsi dan akomodasi bagi jamaah haji ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal jamaah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Transportasi Jamaah Haji Asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/7/DPSP
Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2020
Uraian Fungsi Unit Kerja dan Koordinator serta Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2024
Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Tiga