Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan diberikan kepada daerah untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata;
bahwa dalam rincian anggaran pendapatan dan belanja negara untuk dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, memerlukan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan;
bahwa pengaturan terkait petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan pembangunan di bidang pariwisata sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010
Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018
Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan