Batas Daerah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau;
bahwa penetapan batas daerah antara Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Siak dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Riau dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2022
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015
Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 245 Tahun 2019
Penempatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia dalam Kelompok Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014
Tata Cara Seleksi Calon Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tata Cara Pembentukan Tim Seleksi