Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan
Jenis: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat dalam pengembangan kearsipan perlu adanya komunikasi efektif agar masyarakat mengerti, memahami dan mampu mengapresiasi keberadaan Arsip Nasional Republik Indonesia serta pada akhirnya mampu menciptakan citra positif Arsip Nasional Republik Indonesia dalam pengembangan ilmu kearsipan;
bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan belum mengatur materi tentang peran serta wartawan dalam apresiasi kearsipan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1 Tahun 2025
Sistem Akuntansi Politeknik Penerbangan Palembang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera