Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menimbang:
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan tugas penyuluhan di bidang perpajakan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/2/2006 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/15/PBI/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019
Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/12/2015
Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 17 Tahun 2020
Tata Cara Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing