
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
Ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan tugas penyuluhan di bidang perpajakan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/2/2006 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1000/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2023
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2015
Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/11/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri