Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2023
Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja.
bahwa ketaatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terhadap ketentuan hari kerja dan jam kerja, sangat diperlukan untuk mendukung terwujudnya organisasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang efektif dan profesional, perlu mengatur hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2021
Peran Jabatan Fungsional Widyaiswara pada Pembelajaran di Tempat Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.31 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi