![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2023
Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja.
bahwa ketaatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terhadap ketentuan hari kerja dan jam kerja, sangat diperlukan untuk mendukung terwujudnya organisasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang efektif dan profesional, perlu mengatur hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 17 Tahun 2024
Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Provinsi ke Kabupaten/Kota untuk Kelurahan dan Kecamatan Dalam Provinsi Jambi
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2014
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Bidang Kepustakawanan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah