![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 39 Tahun 2011 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil Di Kota Tangerang Selatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 190 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri dalam 1 (satu) instansi pusat, antar instansi pusat, 1 (satu) instansi daerah, antar instansi daerah, antar instansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2023
Proses Bisnis antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023
Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur