
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017
Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2017
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022
Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk memperlancar arus barang untuk kepentingan perdagangan (custom clearance dan cargo release) dalam kerangka Indonesia National Single Window perlu menyempurnakan ketentuan pengawasan pemasukan obat dan makanan;
bahwa pengaturan pengawasan pemasukan obat dan makanan sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia perlu di sesuaikan dengan perkembangan regulasi terkini di bidang impor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 4 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1970
Pembagian, Penggunaan, Tjara Pemotongan, Penjetoran dan Besarja Iuran-Iuran jang Dipungut dari Pegawai Negeri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102/M-IND/PER/11/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Seng Oksida Secara Wajib
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2022
Petunjuk Teknis Pemberian Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor