Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017

Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2017
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1843

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022
    Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperlancar arus barang untuk kepentingan perdagangan (custom clearance dan cargo release) dalam kerangka Indonesia National Single Window perlu menyempurnakan ketentuan pengawasan pemasukan obat dan makanan;

  2. bahwa pengaturan pengawasan pemasukan obat dan makanan sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia perlu di sesuaikan dengan perkembangan regulasi terkini di bidang impor;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Honorarium/Imbalan Jasa bagi Konsiliator dan Penggantian Biaya bagi Saksi dan Saksi Ahli dalam Sidang Mediasi atau Konsiliasi


Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Program Internsip