Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 75 Tahun 2024

Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya


Ditetapkan pada tanggal 6 September 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepegawaian serta mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian.

  2. bahwa dalam rangka penyempurnaan mekanisme penandatanganan dan pendelegasian sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian dari Walikota kepada para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemungutan Pajak Alat Berat


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada PT Migas Utama Jabar (Perseroda)


Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025