Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepegawaian serta mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian.
bahwa dalam rangka penyempurnaan mekanisme penandatanganan dan pendelegasian sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian dari Walikota kepada para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2020
Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2018
Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi