Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 75 Tahun 2024

Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya


Ditetapkan: 6 September 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepegawaian serta mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian.

  2. bahwa dalam rangka penyempurnaan mekanisme penandatanganan dan pendelegasian sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian dari Walikota kepada para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi