Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi keagamaan, serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam rumpun ilmu agama Hindu, perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah.
bahwa Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/276/M.KT.01/2024 mengenai Usulan Penegerian Sekolah Tinggi Hindu Dharma (STHD) Klaten.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagaaman Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Diplomat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Aceh Jaya dengan Kabupaten Pidie di Aceh
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2007
Bimbingan Penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/16/PADG/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1022 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028