Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2007

Bimbingan Penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2007
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2007 Nomor 31
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat;

  2. bahwa untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia terus membangun kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya dalam bentuk bimbingan penyuluhan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia tentang Bimbingan Penyuluhan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan


Kawasan Tanpa Rokok


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Pulau Morotai


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai


Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia