
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/10/2015
Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Menimbang:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Bab IV huruf A Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-01/MBU/01/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 08/M.PAN-RB/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblower system) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Tuing Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/12/PBI/2004
Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi (Pir-Trans) Pra Konversi
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk