Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/10/2015

Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan pada tanggal 8 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1701

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Bab IV huruf A Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-01/MBU/01/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 08/M.PAN-RB/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblower system) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uraian Fungsi Unit Kerja dan Koordinator serta Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara


Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pendidikan Nasional


Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah