Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang


Ditetapkan pada tanggal 24 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1099

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dilakukan pengumpulan uang atau barang yang tertib, transparan, dan akuntabel;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Bisnis PT Permodalan Nasional Madani (Persero)


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial


Pedoman Fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset Tahun 2022-2024


Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Badan Pemeriksa Keuangan