Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Menimbang:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dilakukan pengumpulan uang atau barang yang tertib, transparan, dan akuntabel;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022
Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021
Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2019
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019