![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2024
Pedoman Rekrutmen Calon Petugas Haji Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa proses seleksi Petugas Haji Daerah harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kompetitif agar proses seleksi menghasilkan petugas yang kompeten.
bahwa menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pedoman Seleksi Petugas Haji Daerah, perlu mengatur pedoman rekrutmen calon Petugas Haji Daerah dengan Peraturan Gubernur.
bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan administrasi kepegawaian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Rekrutmen Calon Petugas Haji Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2015
Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/20/PADG/2021
Layanan Sub-Registry Bank Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-306/MBU/11/2023
Petunjuk Teknis Penyusunan indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) pada Badan Usaha Milik Negara