Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja


Ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 73

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja perlu menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026


Kerjasama Penggunaan Balai Latihan Kerja oleh Swasta