
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 36, Pasal 58, Pasal 66, Pasal 86, Pasal 102, Pasal 121, Pasal 127, Pasal 132, Pasal 150, Pasal 160, Pasal 166, Pasal 171, Pasal 175, Pasal 180, Pasal 187, Pasal 192, Pasal 201, dan Pasal 203 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Pelaksanaan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1 Tahun 2020
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2013
Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Obat dengan prosedur E- Purchasing berdasarkan E-Catalogue
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012
Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan