Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020

Tata Tertib


Ditetapkan pada tanggal 2 April 2020
Jenis: Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memandang perlu memiliki Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Tata Tertib yang mengatur susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban, serta pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia beserta alat kelengkapannya;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Tata Tertib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Widyaprada


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian


Alokasi pembagian Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Lampung Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib